BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah inggris
“business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata
bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha uang dijalankan oleh
orang atau badan secara teratur dan terus menerus , yaitu berupa kegiatan
menggandakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk
diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewakan guna mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan
menjadi 3 badan usaha yaitu :
Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu
keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,
baik didalam negeri maupun diluar negeri ataupun antar negara dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
Bisnis dalam arti kegiatan industri(industry) yaitu
kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih
berguna dari asalnya.
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service) yaitu
kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun
badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan
aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis
demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Sehingga untuk mengatur segala
kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka diciptakan suatu hukum yang mengaturnya
yaitu hukum bisnis.
1.2 Rumusan masalah
a. Apa
pengertian dari prosedur pengurusan izin usaha (IUI) ?
b. Apa saja
dasar hukum Usaha Industri ?
c. Bagaimana persyaratan
pengurusan izin usaha industri ?
d. Bagaimana prosedur
pengurusan izin usaha ?
1.3 Tujuan
a. Mengetahui pengertian dari proedur pengurusan izin
usaha
b. Mengetahui dasar-dasar hukum industri
c. Mengetahui persyaratan dari pengurusan izin usaha
industri
d. Mengetahui prosedur dalam pengurusan izin usaha
industri
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Izin Usaha Industri
Sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan
yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha
industri.
Jadi, izin usaha
industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha
menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung
usaha yang bergerak di bidang industr, seperti percetakan logam atau pembuatan
velg mobil.Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal
sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Izin usaha industri
dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten
atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat
mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk
izin usaha industri uang sudah mencapai tingkat nasional.
B.
Dasar-dasar Hukum Usaha Industri
1.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar
industri.
2.
Peraturan
Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas
Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan
kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka
Penanaman Modal.
C. Persyaratan Pengurusan Izin Usaha
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat
Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
a)
Mengisi formulir
permohonan.
b)
Fotocopy KTP
Direksi dan Dewan Komisaris.
c)
Fotocopy NPWP.
d)
Fotocopy Akte
Pendirian Perusahaan dan perubahannya
e)
Fotocopy Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
f)
Surat keterangan
Domisili Perusahaan.
g)
Surat
Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
h)
Fotocopy UKL/UPL
serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak
pencemaran.
i)
Fotocopy Surat
Izin Gangguan/HO.
j)
Fotocopy SIUP
dan TDP.
k)
Persyaratan
tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
2) Persetujuan Prinsip
a)
Mengisi formulir
permohonan.
b)
Fotocopy KTP
Direksi dan Dewan Komisaris.
c)
Fotocopy NPWP.
d)
Fotocopy Akte
Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
e)
Surat
Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
D. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri
Untuk memperoleh
IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip,
diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen
sebagai berikut;
1.
Fotocopy akta
pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi (bagi pemohon yang berstatus
koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2.
Fotokopy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
3.
Sketsa rencana
lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
4.
Surat pernyataan
bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana
tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang
telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;
1.
Memiliki izin
gangguan.
2.
Memiliki izin
lokasi.
3.
Melaksanakan
penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Memiliki izin
lingkungan.
5.
Melakukan
penyusunan rencana tapak tanah.
6.
Melakukan
pematangan tanah.
7.
Melaksanakan
perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan
instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
8.
Memiliki tata
tertib kawasan industri.
9.
Menyediakan
lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Izin
usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1.
Mengisi Formulir
Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan
Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
2.
Memenuhi
Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
3.
Memenuhi
Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
4.
Sebagian Dari
Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki
Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri,
Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi
Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
5.
Telah Dibuatkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang
Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha
Kawasan Industri.
6.
Setiap
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha (IU) Kawasan
Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan
Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu.
Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi
dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. IP Kawasan
Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah
memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
1.
Memiliki izin
lingkungan atas kawasan industri perluasan.
2.
Memiliki izin
lokasi perluasan.
3.
Lahan yang
direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat
pelepasan hak (sph) atau sertifikat.
4.
Berada dalam
kawasan peruntukan industri.
5.
Pihak yang
Berwewenang
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri,
Izin perluasan dan Tnda Daftar Industri berada pada Bupati/Walikota setempat
sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri, apabila dengan skala investasi
sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industry yang menjadi kewenangan
Menteri.
Izin Usaha Industri dan Izin
Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat apabila dengan skala
investasi diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat, kecuali jenis industry yang menjadi kewenangan Menteri.
Kemudian Izin Usaha Industri dan
Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai
dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan
Menteri.
Izin Usaha Industri dan Izin
Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri
sebegai berikut:
1.
Industri yang
mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
2.
Industri minuman
beralkohol.
3.
Industry
teknologi tinggi yang strategis.
4.
Industri kertas
berharga.
5.
Industri senjata
dan amunisi.
6.
Industri yang
lokasinya lintas provinsi.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dalam peraturan perizinan dunia bisnis, pemerintahan
telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 april 1984
tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian perizinan dibidang usaha.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem perizinan yang begitu
banyak pelaksanaanya.
Macam-mavcam perizinan dunia bisnis yaitu
1.
SIUP
( Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Perusahaan yang wajib memilki SUP adalah perusahaan
menengah dan perusahaan besar.
2.
Perizinan
Lembaga Pembiayaan merupakan izin badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat.
3.
Perizinan
di bidang Industri merupaan izin dalam kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi utnuk penggunaanya.
4.
Perizinan
menurut Undang Undang Gangguan (UUG) merupakan izin tempat usaha untuk orang
pribadi atau badab dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan.
Ijin kopas buat tugas
BalasHapusHehe
Terimah kasih
BalasHapusKomen ketiga, like boleh juga hehehe, terima kasih dan sekian
BalasHapus