Minggu, 21 April 2019

Makalah Hukum Bisnis "Izin Usaha Industri"


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah inggris “business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha uang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus , yaitu berupa kegiatan menggandakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewakan guna mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan menjadi 3 badan usaha yaitu :
Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik didalam negeri maupun diluar negeri ataupun antar negara dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Bisnis dalam arti kegiatan industri(industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service) yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Sehingga untuk mengatur segala kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka diciptakan suatu hukum yang mengaturnya yaitu hukum bisnis.
       
1.2 Rumusan masalah
a. Apa pengertian dari prosedur pengurusan izin usaha (IUI) ?
b. Apa saja dasar hukum Usaha Industri ?
c. Bagaimana persyaratan pengurusan izin usaha industri ?
d. Bagaimana prosedur pengurusan izin usaha ?

1.3 Tujuan
            a. Mengetahui pengertian dari proedur pengurusan izin usaha
            b. Mengetahui dasar-dasar hukum industri
            c. Mengetahui persyaratan dari pengurusan izin usaha industri
            d. Mengetahui prosedur dalam pengurusan izin usaha industri

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Izin Usaha Industri
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.
Jadi, izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industr, seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Izin usaha industri dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk izin usaha industri uang sudah mencapai tingkat nasional.

B.     Dasar-dasar Hukum Usaha Industri
1.      Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
2.      Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

C.    Persyaratan Pengurusan Izin Usaha
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
a)      Mengisi formulir permohonan.
b)      Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
c)      Fotocopy NPWP.
d)     Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
e)      Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
f)       Surat keterangan Domisili Perusahaan.
g)      Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
h)      Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
i)        Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
j)        Fotocopy SIUP dan TDP.
k)      Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
2) Persetujuan Prinsip
a)        Mengisi formulir permohonan.
b)        Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
c)        Fotocopy NPWP.
d)       Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
e)        Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

D.    Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;
1.      Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang  berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2.      Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
3.      Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
4.      Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;
1.      Memiliki izin gangguan.
2.      Memiliki izin lokasi.
3.      Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Memiliki izin lingkungan.
5.      Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
6.      Melakukan pematangan tanah.
7.      Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
8.      Memiliki tata tertib kawasan industri.
9.      Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1.      Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
2.      Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
3.      Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
4.      Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
5.      Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
6.      Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha (IU) Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu.

Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
1.      Memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan.
2.      Memiliki izin lokasi perluasan.
3.      Lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (sph) atau sertifikat.
4.      Berada dalam kawasan peruntukan industri.
5.      Pihak yang Berwewenang
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin perluasan dan Tnda Daftar Industri berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri, apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industry yang menjadi kewenangan Menteri.
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat apabila dengan skala investasi diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industry yang menjadi kewenangan Menteri.
Kemudian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri sebegai berikut:
1.      Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
2.      Industri minuman beralkohol.
3.      Industry teknologi tinggi yang strategis.
4.      Industri kertas berharga.
5.      Industri senjata dan amunisi.
6.      Industri yang lokasinya lintas provinsi.
BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
Dalam peraturan perizinan dunia bisnis, pemerintahan telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 april 1984 tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian perizinan dibidang usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem perizinan yang begitu banyak pelaksanaanya.
Macam-mavcam perizinan dunia bisnis yaitu
1.      SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perusahaan yang wajib memilki SUP adalah perusahaan menengah dan perusahaan besar.
2.      Perizinan Lembaga Pembiayaan merupakan izin badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
3.      Perizinan di bidang Industri merupaan izin dalam kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi utnuk penggunaanya.
4.      Perizinan menurut Undang Undang Gangguan (UUG) merupakan izin tempat usaha untuk orang pribadi atau badab dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan.



3 komentar: